Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
Teks Saat Ini
(1) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang meliputi wilayah Kabupaten dan Kota yang terdapat dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Serang meliputi wilayah Kabupaten dan Kota yang terdapat dalam wilayah Provinsi Banten.
Koreksi Anda
