Pasal 1
Pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah INDONESIA dilaksanakan oleh kapal- kapal yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran INDONESIA.
KEPPRES Nomor 18 Tahun 1982
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.