Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 18 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1982 tentang PENGANGKUTAN MUATAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR MILIK PEMERINTAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang-barang ekspor dan milik pemerintah INDONESIA adalah : a. barang-barang impor yang pengadaannya dibiayai dari anggaran belanja negara, termasuk bantuan luar negeri/pinjaman pemerintah Republik INDONESIA dari luar negeri; b. barang-barang impor dan ekspor milik badan usaha milik negara; dan c. barang-barang lainnya milik pemerintah yang akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Koperasi.
Koreksi Anda