Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 18 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1982 tentang PENGANGKUTAN MUATAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR MILIK PEMERINTAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengurusan pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dapat dilakukan secara langsung oleh perusahaan pelayaran INDONESIA, atau perusahaan jasa transportasi INDONESIA, sepanjang pelaksanaan pengangkutan muatan tersebut dilakukan oleh perusahaan pelayaran INDONESIA.
Koreksi Anda
