Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 18 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1982 tentang PENGANGKUTAN MUATAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR MILIK PEMERINTAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurusan pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dapat dilakukan secara langsung oleh perusahaan pelayaran INDONESIA, atau perusahaan jasa transportasi INDONESIA, sepanjang pelaksanaan pengangkutan muatan tersebut dilakukan oleh perusahaan pelayaran INDONESIA.
Koreksi Anda