Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 18 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1982 tentang PENGANGKUTAN MUATAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR MILIK PEMERINTAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan, baik dengan keputusan bersama maupun keputusan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang bersangkutan lainnya.
Koreksi Anda