Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 18 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1982 tentang PENGANGKUTAN MUATAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR MILIK PEMERINTAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pelayaran INDONESIA berkewajiban menyediakan ruang kapal yang cukup dan memadai, dengan biaya angkutan yang bersaing dan wajar. (2) Apabila ruang kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak tersedia, maka untuk mengangkut muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah dapat dilaksanakn oleh kapal- kapal lainnya yang dicharter oleh perusahaan pelayaran INDONESIA.
Koreksi Anda