Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 18 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1982 tentang PENGANGKUTAN MUATAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR MILIK PEMERINTAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah INDONESIA dilaksanakan oleh kapal- kapal yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran INDONESIA.
Koreksi Anda