Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 18 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1982 tentang PENGANGKUTAN MUATAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR MILIK PEMERINTAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah INDONESIA dilaksanakan oleh kapal- kapal yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran INDONESIA.
Koreksi Anda
