Pasal 1
Untuk membantu Wakil PRESIDEN dalam menyelesaikan masalah Irian Jaya, Maluku, dan Riau, dibentuk Tim Kerja Irian Jaya, Tim Kerja Maluku, Tim Kerja Riau.
KEPPRES Nomor 151 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.