Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 151 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 1999 tentang TIM KERJA IRIAN JAYA, TIM KERJA MALUKU, DAN TIM KERJA RIAU
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas seluruh Tim Kerja dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dukungan staf dan administrasi lainnya yang diperlukan seluruh Tim Kerja diberikan oleh Sekretariat Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
