Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 151 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 1999 tentang TIM KERJA IRIAN JAYA, TIM KERJA MALUKU, DAN TIM KERJA RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Kerja bertugas: a. mengumpulkan data, informasi, pandangan keinginan, dan segala keterangan lainnya mengenai permasalahan yang timbul di wilayah yang bersangkutan; b. melakukan peninjauan dan mendengarkan langsung berbagai pihak yang berkepentingan ataupun mengetahui langsung permasalahan yang terjadi di wilayah tersebut; c. mengadakan tukar pikiran dengan mengumpulkan pandangan, pertimbangan dan saran dari kalangan dan tokoh-tokoh masyarakat, politik, organisasi kemasyarakatan, akademik dan sebagainya, mengenai permasalahan yang bersangkutan, dan kemungkinan penyelesaiannya; d. melakukan kajian terhadap hasil-hasil kegiatan tersebut a, b dan c; e. menyusun laporan, memberikan pertimbangan kebijakan dan saran tindak kepada Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda