Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 151 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 1999 tentang TIM KERJA IRIAN JAYA, TIM KERJA MALUKU, DAN TIM KERJA RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Kerja terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota; (2) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Tim diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda