Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 151 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 1999 tentang TIM KERJA IRIAN JAYA, TIM KERJA MALUKU, DAN TIM KERJA RIAU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Tim Kerja memperoleh arahan dari dan bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
