Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 151 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 1999 tentang TIM KERJA IRIAN JAYA, TIM KERJA MALUKU, DAN TIM KERJA RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Tim Kerja memperoleh arahan dari dan bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda