Pasal 1
Membentuk Dewan Ekonomi Nasional yang berfungsi memberi nasihat kepada PRESIDEN di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menangani dinamika globalisasi.
KEPPRES Nomor 144 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.