Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 144 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Dewan Ekonomi Nasional bertugas untuk : a. Mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada PRESIDEN untuk saran tindak lanjutnya; b. Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada PRESIDEN. c. Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari PRESIDEN yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Koreksi Anda