Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 144 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
1. Dewan Ekonomi Nasional bertugas untuk :
a. Mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada PRESIDEN untuk saran tindak lanjutnya;
b. Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada PRESIDEN.
c. Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari PRESIDEN yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Koreksi Anda
