Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 144 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagai pimpinan kolektif, serta para anggota yang berjumlah sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang. (2) Pimpinan kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari dan dipilih oleh anggota. (3) Untuk pertama kali susunan keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN. (4) Pergantian, penambahan atau pemberhentian anggota ditetapkan PRESIDEN atas usul Dewan Ekonomi Nasional.
Koreksi Anda