Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 144 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan ekonomi Nasional dilayani oleh sebuah Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Ekonomi Nasional.
(2) Organisasi dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Ekonomi Nasional
Koreksi Anda
