Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 144 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tatakerja Dewan Ekonomi Nasional dilaksanakan dengan semangat dan pola kerjasama Tim secara musyawarah.
(2) Pendapat dan nasihat kepada PRESIDEN disampaikan atas dasar kesepakatan.
(3) Anggota Dewan Ekonomi Nasional dilarang menyalahgunakan keanggotaannya untuk keperluan pribadi, kelompok dan atau partai.
Koreksi Anda
