Pasal 1
(1) Membentuk Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan.
(2) Komite Kebijakan berkedudukan dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.