Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas sebagai berikut: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, termasuk penetapan prioritas bidang usaha; b. melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan c. mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 3 ...
Koreksi Anda