Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, termasuk penetapan prioritas bidang usaha;
b. melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
c. mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 3 ...
Koreksi Anda
