Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Perdagangan;
6. Menteri Pertanian;
7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
8. Menteri Tenaga Kerja;
9. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
10. Sekretaris Kabinet;
11. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
12. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA;
Sekretaris :
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 4 ...
Koreksi Anda
