Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 4. Menteri Perindustrian; 5. Menteri Perdagangan; 6. Menteri Pertanian; 7. Menteri Kelautan dan Perikanan; 8. Menteri Tenaga Kerja; 9. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 10. Sekretaris Kabinet; 11. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 12. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA; Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pasal 4 ...
Koreksi Anda