Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 14 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Kebijakan: a. berkoordinasi dengan Bank INDONESIA dan Otoritas Jasa Keuangan; dan b. dapat melibatkan dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda