Pasal 1
Memberi tugas kepada Wakil PRESIDEN untuk membantu PRESIDEN menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan khususnya dalam pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
KEPPRES Nomor 121 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.