Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 121 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TEKNIS PEMERINTAHAN SEHARI-HARI
Teks Saat Ini
Wakil PRESIDEN melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 secara berkala dan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
Koreksi Anda
