Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 121 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TEKNIS PEMERINTAHAN SEHARI-HARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil PRESIDEN melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 secara berkala dan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
Koreksi Anda