Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 121 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TEKNIS PEMERINTAHAN SEHARI-HARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam membantu PRESIDEN menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 1, Wakil PRESIDEN bertugas: a. menyusun program dan agenda kerja kabinet serta menentukan fokus dan prioritas kebijakan pemerintahan; b. memimpin sidang kabinet, menyimpulkan hasilnya dan menjelaskannya untuk diketahui seluruh rakyat; c. memberi pengarahan dan petunjuk para anggota kabinet; d. memantau, mengawasi dan menilai kinerja para anggota kabinet dalam melaksanakan program dan agenda kerja kabinet; e. melakukan koordinasi dengan lembaga tinggi negara lainnya untuk meperlancar tugas penyelenggaraan pemerintahan; f. mengambil keputusan operasional dalam rangka pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari; dan g. menandatangani surat keputusan yang berisi kebijakan penetapan yang telah disetujui oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda