Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 121 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TEKNIS PEMERINTAHAN SEHARI-HARI
Teks Saat Ini
Dalam membantu PRESIDEN menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 1, Wakil PRESIDEN bertugas:
a. menyusun program dan agenda kerja kabinet serta menentukan fokus dan prioritas kebijakan pemerintahan;
b. memimpin sidang kabinet, menyimpulkan hasilnya dan menjelaskannya untuk diketahui seluruh rakyat;
c. memberi pengarahan dan petunjuk para anggota kabinet;
d. memantau, mengawasi dan menilai kinerja para anggota kabinet dalam melaksanakan program dan agenda kerja kabinet;
e. melakukan koordinasi dengan lembaga tinggi negara lainnya untuk meperlancar tugas penyelenggaraan pemerintahan;
f. mengambil keputusan operasional dalam rangka pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari; dan
g. menandatangani surat keputusan yang berisi kebijakan penetapan yang telah disetujui oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
