Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 121 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TEKNIS PEMERINTAHAN SEHARI-HARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Memberi tugas kepada Wakil PRESIDEN untuk membantu PRESIDEN menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan pemerintahan khususnya dalam pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
Koreksi Anda