Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 121 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TEKNIS PEMERINTAHAN SEHARI-HARI
Teks Saat Ini
Surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, meliputi:
a. keputusan tentang struktur organisasi departemen dan lembaga pemerintah non departemen;
b. keputusan tentang pengangkatan para pejabat eselon 1 pada departemen pemerintahan dan lembaga pemerintahan non departemen, serta jabatan-jabatan dalam struktur organisasi Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara
yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan melalui Keputusan PRESIDEN;
c. keputusan tentang kenaikan pangkat atau pemberhentian/ pensiun pegawai negeri serta perwira Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan melalui Keputusan PRESIDEN.
d. keputusan pengesahan gubernur sebagaimana telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.
Koreksi Anda
