Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 121 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TEKNIS PEMERINTAHAN SEHARI-HARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, Wakil PRESIDEN menggunakan fasilitas, dukungan staf dan pelayanan administrasi dari Sekretariat yang sehari-hari membantu PRESIDEN, dan bilamana perlu dibantu oleh staf Sekretariat yang sehari-hari membantu Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda