Pasal 1
Badan Koordinasi Narkotika Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BKNN, adalah suatu lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 116 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMBIAYAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP