Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 116 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BKNN mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Dukungan administrasi dan penyelenggaraan tugas BKNN sehari-hari dilakukan oleh Pelaksana Harian yang merupakan unit ekstra struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Ketua BKNN melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda