Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 116 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKNN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan nasional yang berkenaan dengan ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika termasuk rehabilitasi; b. pemantauan ketersediaan narkotika baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor dari luar negeri; c. pemaduan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang; d. penyuluhan, pengembangan sumber daya manusia, pengumpulan dan pengolahan data, serta penelitian dan pengembangan; e. pengembangan kerjasama bilateral, regional dan multilateral dengan negara lain dan/atau badan internasional yang berkaitan dengan masalah narkotika.
Koreksi Anda