Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 116 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BKNN dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
(2) Susunan keanggotaan BKNN terdiri atas pejabat dari instansi Pemerintah sebagai berikut:
a. Departemen Dalam Negeri;
b. Departemen Luar Negeri;
c. Departemen Pertahanan dan Keamanan;
d. Departemen Kehakiman;
e. Departemen Penerangan;
f. Departemen Keuangan;
g. Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
h. Departemen Pertanian;
i. Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
j. Departemen Perhubungan;
k. Departemen Tenaga Kerja;
l. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
m. Departemen Kesehatan;
n. Departemen Agama;
o. Departemen Sosial;
p. Kantor Menteri Negara Peranan Wanita;
q. Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga;
r. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
s. Kejaksaan Agung Republik INDONESIA;
t. Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
