Pasal 1
Untuk pengembangan perbukuan secara nasional dibentuk Dewan Buku Nasional sebagai lembaga non-struktural yang membantu Pemerintah dalam merumuskan kebijakan di bidang perbukuan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Dewan.
KEPPRES Nomor 110 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
PEMBIAYAAN
PENUTUP