Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 110 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang DEWAN BUKU NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan dan strategi pengembangan : a. industri dan distribusi buku; b. minat dan kegemaran baca tulis masyarakat; c. kemampuan sumberdaya manusia di bidang perbukuan; d. pengumpulan dan pengkajian data dan informasi di bidang perbukuan; e. kerjasama luar negeri di bidang perbukuan; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perbukuan.
Koreksi Anda