Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 110 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang DEWAN BUKU NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan dibebankan pada anggaran belanja Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan dibebankan pada anggaran belanja Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran