Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 110 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang DEWAN BUKU NASIONAL
Teks Saat Ini
Dewan terdiri atas :
a. Ketua Umum :
PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Wakil Ketua Umum :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Sekretaris :
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Anggota :
1) Menteri Dalam Negeri;
2) Menteri Agama;
3) Menteri Kehakiman;
4) Menteri Keuangan;
5) Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
6) Menteri Penerangan;
7) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
8) Gubernur Bank INDONESIA;
9) Wakil Asosiasi Pengarang;
10)Wakil Asosiasi Penerjemah;
11)Wakil Asosiasi Penyunting;
12)Wakil Asosiasi Ilustrator;
13)Wakil Asosiasi Penerbit;
14)Wakil Asosiasi Percetakan;
15)Wakil Asosiasi Toko Buku;
16)Wakil Asosiasi Pembaca;
17)Wakil Asosiasi Konsumen;
18)Wakil Asosiasi Guru;
19)Wakil Asosiasi Pustakawan.
Koreksi Anda
