Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 110 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang DEWAN BUKU NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan terdiri atas : a. Ketua Umum : PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Wakil Ketua Umum : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; c. Sekretaris : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan; d. Anggota : 1) Menteri Dalam Negeri; 2) Menteri Agama; 3) Menteri Kehakiman; 4) Menteri Keuangan; 5) Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 6) Menteri Penerangan; 7) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 8) Gubernur Bank INDONESIA; 9) Wakil Asosiasi Pengarang; 10)Wakil Asosiasi Penerjemah; 11)Wakil Asosiasi Penyunting; 12)Wakil Asosiasi Ilustrator; 13)Wakil Asosiasi Penerbit; 14)Wakil Asosiasi Percetakan; 15)Wakil Asosiasi Toko Buku; 16)Wakil Asosiasi Pembaca; 17)Wakil Asosiasi Konsumen; 18)Wakil Asosiasi Guru; 19)Wakil Asosiasi Pustakawan.
Koreksi Anda