Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah, mengenai Pelayaran, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Amman, Yordania, pada tanggal 12 Nopember 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.