Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH MENGENAI PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DOKUMEN PERJALANAN AWAK KAPAL (1) Masing-masing Pihak harus mengakui dokumen-dokumen jati diri awak kapal Pihak lainnya, yang diterbitkan dan diakui oleh para Pejabat yang berwenang. Dokumen-dokumen jati diri tersebut adalah "Paspor" dan "Buku Pelaut". (2) Apabila terjadi perubahan dokumen jati diri dari masing-masing Pihak, maka perubahan tersebut harus segera diberitahukan kepada Pihak lainnya.
Koreksi Anda