Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH MENGENAI PELAYARAN
Teks Saat Ini
PERUBAHAN Persetujuan ini dapat diubah setiap saat bila dianggap perlu, berdasarkan kesepakatan kedua belah Pihak melalui saluran diplomatik.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda-tangan di bawah ini yang diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
Dibuat di Amman pada tanggal 12 Nopember 1996, dalam rangkap dua, dalam tiga naskah asli, masing-masing dalam bahasa INDONESIA, bahasa Arab dan bahasa Inggris, semua naskah mempunyai hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran, naskah dalam bahasa Inggris akan dipergunakan.
Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah
Kerajaan Yordania Hashimiah ttd.
ttd.
Koreksi Anda
