Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH MENGENAI PELAYARAN
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah, mengenai Pelayaran, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Amman, Yordania, pada tanggal 12 Nopember 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
