Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH MENGENAI PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KECELAKAAN DI LAUT (1) Apabila kapal dari salah satu Pihak kandas atau mengalami sesuatu kerusakan di wilayah perairan atau yang berdekatan dengan wilayah Pihak lainnya, maka Pejabat yang berwenang dari Pihak lain tersebut: a. Harus memberitahukan kepada Pejabat Diplomatik atau Konsuler dari negara bendera kapal untuk mengambil tindakan sesuai fungsi jabatan yang ada padanya. b. Harus memberikan perlindungan yang diperlukan dan bantuan kepada awak kapal dan penumpang serta kapal dan muatannya sebagaimana ditentukan dalam hukum dan peraturan masing-masing Pihak. (2) Muatan… (2) Muatan dan barang-barang yang dibongkar atau diselamatkan dari kapal yang mengalami kecelakaan seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini, sepanjang tidak digunakan atau dikonsumsi di wilayah Pihak lainnya, tidak dikenakan bea.
Koreksi Anda