Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH MENGENAI PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENGAKUAN TIMBAL BALIK ATAS SERTIFIKAT DAN DOKUMEN KAPAL LAINNYA (1) Masing-masing Pihak harus mengakui kebangsaan kapal dari Pihak lainnya berdasarkan dokumen-dokumen yang berada di atas kapal yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari Pihak yang bersangkutan. (2) Dokumen-dokumen yang diterbitkan atau diakui oleh Pejabat yang berwenang dari salah satu Pihak atas kapal yang berbendera dari Pihak tersebut harus pula diakui oleh Pihak lainnya. (3) Kapal-kapal dari masing-masing Pihak yang memiliki sertifikat pengukuran dan diterbitkan berdasarkan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Tonase Kapal Tahun 1969, tidak perlu mendapat pengukuran ulang di pelabuhan Pihak lainnya. (4) Kapal dari masing-masing Pihak harus memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan kelaik-lautan kapal dan pencegahan pencemaran laut sesuai dengan ketentuan konvensi-konvensi internasional yang berlaku. Pasal 6…
Koreksi Anda