Pasal 1
Yang dimaksud dengan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar adalah bantuan kredit dengan syarat-syarat ringan kepada Daerah Tingkat II dan Daerah Tingkat I DKI Jakarta untuk keperluan pembangunan dan pemugaran pasar.
INPRES Nomor 9 Tahun 1980
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
UMUM
JUMLAH DAN MACAM BANTUAN
PENYALURAN PINJAMAN
KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
LAIN-LAIN