Koreksi Pasal 14
INPRES Nomor 9 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1980 tentang BANTUAN KREDIT PEMBANGUNAN DAN PEMUGARAN PASAR TAHUN 1980/1981
Teks Saat Ini
Hal-hal yang diatur dalam Pedoman ini akan diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan dan oleh Gubernur Bank INDONESIA sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd
SOEHARTO
Koreksi Anda
