Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

INPRES Nomor 9 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1980 tentang BANTUAN KREDIT PEMBANGUNAN DAN PEMUGARAN PASAR TAHUN 1980/1981

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengajukan rencana untuk memperoleh pinjaman dari Bank Rakyat INDONESIA setelah: a. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II bersangkutan; b. Rencana di setujui oleh Gubernur Kepala Derah Tingkat I; c. Pengesahan Menteri Dalam Negeri (2) Gubernur Kepala Daerah.Tingkat I DKI jakarta menyampaikan rencana untuk memperoleh pinjaman dari Bank Rakyat INDONESIA setelah. a. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I DKI Jakarta; b. Pengesahan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda