Koreksi Pasal 9
INPRES Nomor 9 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1980 tentang BANTUAN KREDIT PEMBANGUNAN DAN PEMUGARAN PASAR TAHUN 1980/1981
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengajukan rencana untuk memperoleh pinjaman dari Bank Rakyat INDONESIA setelah:
a. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II bersangkutan;
b. Rencana di setujui oleh Gubernur Kepala Derah Tingkat I;
c. Pengesahan Menteri Dalam Negeri
(2) Gubernur Kepala Daerah.Tingkat I DKI jakarta menyampaikan rencana untuk memperoleh pinjaman dari Bank Rakyat INDONESIA setelah.
a. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I DKI Jakarta;
b. Pengesahan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
