Koreksi Pasal 6
INPRES Nomor 9 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1980 tentang BANTUAN KREDIT PEMBANGUNAN DAN PEMUGARAN PASAR TAHUN 1980/1981
Teks Saat Ini
Bantuan tersebut pada Pasal 5 merupakan pinjaman kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah DaerahTingkat I DKI Jakarta dari Bank Rakyat INDONESIA dengan syarat-syarat pinjaman sebagai berikut:
a. Jangka waktu pinjaman 10 (sepuluh)tahun termasuk tenggang waktu 2 (dua)tahun
b. Bunga 0% (nol persen) setahun.
Koreksi Anda
