Koreksi Pasal 8
INPRES Nomor 9 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1980 tentang BANTUAN KREDIT PEMBANGUNAN DAN PEMUGARAN PASAR TAHUN 1980/1981
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I MENETAPKAN jumlah bantuan kredit untuk masing- masing Daerah Tingkat II yang sangat memerlukan atas dasar:
a. Jumlah dana bantuan kredit yang telah ditetapkan bagi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
b. Pendapatan Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan dan Koperasi Daerah Tingkat I.
c. Permohonan yang diajukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(2) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I DKI Jakarta MENETAPKAN dana Bantuan kredit untuk masing-masing pasar yang akan dibangun atau dipugar di Wilayah DKI jakarta atas dasar:
a. Jumlah dana bantuan Kredit yang telah ditetapkan bagi Daerah Tingkat I DKI Jakarta.
b. Pendapat Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan dan Koperasi DKI Jakarta.
Koreksi Anda
