Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

INPRES Nomor 9 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1980 tentang BANTUAN KREDIT PEMBANGUNAN DAN PEMUGARAN PASAR TAHUN 1980/1981

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran pasar. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I DKI Jakarta bertangung jawab atas: a. Pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar. b. Penyewaan ruangan pasar kepada para pedagang kecil golongan ekonomi lemah sesuai dengan maksud dan tujuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar. c. Pengelolaan Pasar, termasuk hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan, kebersihan, Keamanan dan asuransi bangunan Pasar; d. Pembayaran kembali jumlah pinjaman Bank Rakyat Idonesia sesuai dengan syarat- syarat pinjaman yang ditetapkan.
Koreksi Anda