Article 1
Kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA diberikan tunjangan yang bersifat pensiun selanjutnya disebut "pensiun-D.P.R." - yang memberatkan anggaran belanja Negara, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.