Correct Article 4
UU Nomor 9 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pembayaran pensiun-DPR menurut UNDANG-UNDANG ini diperhentikan, apabila penerima pensiun-DPR yang bersangkutan:
a. meninggal dunia,
b. dipilih lagi menjadi Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Pembayaran pensiun-DPR diperhentikan:
a. pada akhir bulan berikutnya bulan penerima pensiun-DPR meninggal dunia,
b. pada saat yang berkepentingan berhak menerima gaji atau tunjangan dalam jabatan yang baru, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 huruf b pasal ini.
Dalam hal penerima pensiun-DPR yang dipilih kembali menjadi Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, kemudian meletakkan jabatannya lagi, maka mulai bulan berikutnya tanggal perletakan jabatan itu, kepadanya dibayarkan lagi pensiun-DPR termaksud dalam pasal 4, ditambah dengan jumlah pensiun-DPR mengenai jabatan dan masa-jabatan terakhir dan dihitung menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
