Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 9 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila istri penerima pensiun-janda-DPR kawin lagi, maka mulai bulan berikutnya tanggal perkawinannya itu, pensiun-janda-DPR tidak dibayarkan lagi kepadanya. (2) Apabila istri penerima pensiun-janda-DPR meninggal dunia, dan sebelumnya ia tidak pernah kawin lagi, maka mulai bulan berikutnya kejadian itu, pembayaran pensiun- janda-DPR itu dilakukan, jika ada, kepada anak, anak tiri dan anak angkat dari bekas penjabat pada Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, yang telah menjadi yatim- piatu. (3) Dalam ha] anak (anak-anak) termaksud dalam ayat 2 pasal ini telah bekerja, mencapai 'umur 21 tahun atau jika masih bersekolah mencapai umur 25 tahun, kawin ataupun meninggal dunia, maka pensiun-janda-DPR itu tidak dibayarkan lagi mulai bulan berikutnya hal-hal itu terjadi.
Your Correction